Hide Menu

Gak Susah dan Gak Ribet! Begini Cara Bayar Pajak Motor Online, Hanya Butuh 6 Langkah!

Pembahasan Lengkap Tentang 6 Cara Bayar Pajak Motor Online, dari Mengunduh Aplikasi SIGNAL sampai Menerbitkan e-TBPKP

Artikel Cara Bayar Pajak Motor Online ini diposting diperbarui
4 Pembaca
Like
Cara Bayar Pajak Motor Online 2024
© freepik.com

Kenapa Wajib Bayar Pajak?

Kenapa Wajib Bayar Pajak?
freepik.com

Secara garis besar, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara terbesar yang dikumpulkan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Adanya pajak ini berguna untuk mendukung pembangunan dan penyediaan berbagai layanan publik seperti fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, sampai fasilitas transportasi publik.

Karena alasan ini, penting bagi Anda sebagai warga negara Indonesia untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) maupun pajak kendaraan bermotor (PKB) secara rutin. Lantas, aspek apa saja yang menjadi alasan kenapa Anda harus membayar pajak? Adapun contoh alasan kenapa Anda wajib membayar pajak kendaraan online adalah:

  • Kewajiban sebagai warga negara Indonesia (WNI)
  • Sebagai bukti bakti kepada negara Indonesia
  • Untuk memperlancar proses bisnis
  • Pemerataan kesejahteraan masyarakat
  • Berkontribusi untuk pembangunan infrastruktur, perbaikan fasilitas umum, penyelenggaraan bantuan sosial, dan lain-lainnya

Nah, seiring dengan perkembangan dunia yang sudah digital seperti sekarang, Anda kini bisa membayar pajak motor secara online. Pembayaran pajak motor online ini bisa Anda lakukan melalui aplikasi SIGNAL. Aplikasi tersebut merupakan layanan SAMSAT digital nasional untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan supaya lebih mudah dan cepat.

Dalam kata lain, adanya aplikasi SIGNAL ini memungkinkan Anda untuk membayar pajak motor tanpa perlu repot-repot datang ke SAMSAT terdekat di daerah Anda. Lantas, bagaimana cara bayar pajak motor online? Berikut tim Otopapa tunjukkan cara-caranya lewat artikel ini.

Syarat-Syarat Bayar Pajak Motor Online

Syarat-Syarat Bayar Pajak Motor Online
freepik.com

Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus Anda penuhi untuk membayar pajak motor secara online.

  • Foto atau hasil scan dokumen KTP serta STNK yang asli
  • Foto atau hasil scan BPKB yang asli
  • Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari 1 tahun
  • Punya smartphone dengan koneksi internet
  • Memiliki nomor HP yang sudah aktif
  • Kendaraan bermotor tidak sedang dalam status terblokir data kepemilikan
  • Plat nomor polisi atau nopol masih aktif
  • Masa berlaku pajak motor kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo

Selain syarat-syarat di atas, Anda juga perlu mengetahui biaya tagihan yang harus Anda siapkan untuk membayar pajak motor secara online. Berikut adalah detail biaya tagihan bayar online pajak motor.

  • SWDKLLJ untuk motor 50 cc – 250 cc: 35 ribu rupiah
  • SWDKLLJ untuk motor di atas 250 cc: 80 ribu rupiah
  • Biaya pembayaran STNK online untuk pengesahan: 100 ribu rupiah
  • Biaya pengesahan STNK online: 25 ribu rupiah
  • Biaya penerbitan TNKB: 60 ribu rupiah
  • Bayar PKB online untuk mendapatkan BPKB: 225 ribu rupiah

Itulah syarat-syarat dan biaya bayar pajak online yang harus Anda penuhi. Jika Anda sudah paham, Anda bisa segera mempelajari cara bayar pajak motor online di bawah. Silakan cek!

A. Ulinnuha
Writer
Content Writer

Seorang pemikir yang penuh antusias, suka mengeksplorasi hal-hal baru, dan selalu berusaha untuk melakukan yang terbaik di setiap langkah kehidupannya. Sejak masuk di bangku kuliah, Adhit mulai tertarik dengan dunia kepenulisan. Ia kemudian banyak menghabiskan waktunya untuk menulis puisi, cerita-cerita sarat makna, dan beragam artikel dengan berbagai macam topik.

L. Ramadhani
Editor
Content Editor

Si penyuka kata yang tidak bisa menolak novel fiksi, bergantung pada kalimat, dan selalu menyelesaikan paragraf.

Konten ini dikerjakan sepenuhnya oleh Otopapa. Meski Otopapa terkadang menerima produk dan layanan secara gratis dari produsen atau pihak pemasang iklan, namun produsen dan pihak lainnya tidak berperan dalam menentukan isi atau penentuan peringkat dalam konten Otopapa. Silakan baca kebijakan editorial Otopapa untuk lebih detail.
Pakar dalam konten ini hanya meninjau isi konten bagian artikel seperti tips, tutorial, cara, promo dan lainnya. Produk dan/atau layanan yang direkomendasikan bukanlah pilihan dari pakar.

6 Cara Bayar Pajak Motor Online - Terbaru 2024

Pajak kendaraan bermotor atau PKB merupakan salah satu penyumbang penerimaan pajak daerah terbesar sekaligus sumber pendapatan negara terbesar di negara Indonesia (Dedi. S. et al, 2019). Mengingat hal ini, maka penting bagi Anda untuk membayar pajak motor supaya negara Indonesia tercinta ini semakin maju.

Jika penasaran, berikut adalah 6 langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk bayar online pajak motor melalui aplikasi SIGNAL. Tunggu apa lagi? Silakan ikuti langkah-langkah di bawah!

1
Unduh Aplikasi SIGNAL dan Lakukan Registrasi

Pertama-tama, Download dan Install Aplikasi SIGNAL

Unduh Aplikasi SIGNAL dan Lakukan Registrasi

2
Lengkapi Data Kendaraan STNK

Isi Semua Data Kendaraan dan STNK yang Muncul di Layar HP

Lengkapi Data Kendaraan STNK

3
Mengesahkan Data STNK

Sahkan Data-Data yang Tercantum di STNK Motor Anda

Mengesahkan Data STNK

4
Kirim Dokumen-Dokumen Penting

Langkah Keempat, Kirim Dokumen dan STNK yang Dibutuhkan

Kirim Dokumen-Dokumen Penting

5
Bayar Biaya Perpanjang STNK Online

Bayar Semua Tagihan yang Ada untuk Perpanjang STNK Secara Online

Bayar Biaya Perpanjang STNK Online

6
Terbitkan e-TBPKP lewat Aplikasi SIGNAL

Langkah Terakhir, Cetak dan Terbitkan e-TBPKP

Terbitkan e-TBPKP lewat Aplikasi SIGNAL

Anda bisa percaya Otopapa. Kami memberikan ulasan dan rekomendasi jujur berdasarkan pengetahuan mendalam dan pengalaman dunia nyata. Cari tahu lebih lanjut tentang cara Otopapa meninjau dan merekomendasikan produk dan layanan.
Pertama-tama, Download dan Install Aplikasi SIGNAL
© freepik.com
1
Pertama-tama, Download dan Install Aplikasi SIGNAL

Unduh Aplikasi SIGNAL dan Lakukan Registrasi

Rekomendasi kami

Cara bayar pajak motor online yang pertama adalah melakukan registrasi di aplikasi SIGNAL. Pertama-tama, Anda harus mengunduh aplikasi SIGNAL yang tersedia di Google Play Store untuk ponsel Android dan di AppStore untuk ponsel iPhone.

Setelah terunduh, barulah Anda bisa mulai melakukan registrasi. Caranya pun mudah, Anda hanya perlu memasukkan data pribadi seperti nama lengkap, NIK, alamat email, nomor ponsel, serta password. Jika sudah, Anda bisa lanjut mengunggah foto e-KTP Anda di aplikasi ini.

Isi Semua Data Kendaraan dan STNK yang Muncul di Layar HP
© freepik.com
2
Isi Semua Data Kendaraan dan STNK yang Muncul di Layar HP

Lengkapi Data Kendaraan STNK

Langkah selanjutnya adalah melengkapi data kendaraan STNK. Saat proses ini, langkah yang harus Anda ikuti berbeda tergantung dari jenis kepemilikan sepeda motor, apakah itu milik sendiri atau milik orang lain. Misalkan sepeda motornya adalah milik Anda sendiri, inilah langkah-langkahnya.

  1. Pilih simbol tambah yang ada di aplikasi SIGNAL lalu tambahkan data kendaraan bermotor.
  2. Setelah itu, silakan pilih opsi kendaraan atas nama sendiri.
  3. Jika sudah, masukkan segera NRKB alias Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
  4. Kemudian, masukkan 5 digit terakhir dari nomor rangka sepeda motor Anda.
  5. Selesai.

Sebaliknya, jika motor yang Anda bayar pajaknya itu milik orang lain dan atas nama orang lain, silakan ikuti langkah-langkah melengkapi data kendaraan STNK di bawah.

  1. Pilih simbol tambah yang muncul di layar ponsel Anda.
  2. Setelah itu, pilihlah opsi kendaraan atas nama orang lain.
  3. Kemudian, masukkan nama pemilik kendaraan asli beserta NRKB alias Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
  4. Lalu, masukkan 5 digit terakhir dari nomor rangka sepeda motor Anda.
  5. Tambahkan NIK dari pemilik kendaraan asli dan unggah juga foto e-KTP.
  6. Setelah semua data sudah terisi, klik saja tombol “Lanjut”.
  7. Selesai.
Sahkan Data-Data yang Tercantum di STNK Motor Anda
© freepik.com
3
Sahkan Data-Data yang Tercantum di STNK Motor Anda

Mengesahkan Data STNK

Rekomendasi kami

Jika sudah selesai melengkapi data kendaraan STNK, lanjutlah ke langkah ketiga dari cara bayar pajak motor online yaitu mengesahkan STNK. Adapun cara mengesahkan STNK melalui aplikasi SIGNAL adalah sebagai berikut.

  1. Pilih NRKB atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
  2. Biasanya, setelah Anda klik, maka akan muncul info SKK pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) beserta besar jumlah tagihan pajak motor yang harus Anda bayar.
  3. Setelah itu, Anda bisa segera slide tombol kirim dokumen TBPKP.
  4. Jika sudah, masukkan alamat pengiriman dan klik tombol “Lanjut”.
  5. Nantinya akan mucul notifikasi jenis pembayaran apa saja yang tersedia, silakan pilih cara pembayaran yang paling Anda sukai.
  6. Setelah itu, akan muncul kode pembayaran terkait jumlah tagihan yang harus Anda bayar serta cara pembayarannya.
  7. Klik saja “Lanjut”.
  8. Selesai.
Langkah Keempat, Kirim Dokumen dan STNK yang Dibutuhkan
© freepik.com
4
Langkah Keempat, Kirim Dokumen dan STNK yang Dibutuhkan

Kirim Dokumen-Dokumen Penting

Setelah Anda selesai mengesahkan STNK, segera kirim dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut adalah langkah-langkahnya.

  1. Isi semua data-data pengiriman yang muncul di aplikasi SIGNAL.
  2. Pilih jasa pengiriman yang diperlukan.
  3. Setelah itu, konfirmasi data dan dokumen STNK yang sudah Anda siapkan sebelumnya.
  4. Terakhir akan muncul notifikasi untuk melanjutkan ke cara pembayaran tagihan pajak motor online.
  5. Selesai.
Bayar Semua Tagihan yang Ada untuk Perpanjang STNK Secara Online
© freepik.com
5
Bayar Semua Tagihan yang Ada untuk Perpanjang STNK Secara Online

Bayar Biaya Perpanjang STNK Online

Rekomendasi kami

Lanjut ke cara bayar pajak motor online yang kelima adalah melakukan pembayaran STNK online. Untuk langkah-langkahnya, silakan cek dan melihat poin-poin di bawah.

  1. Pertama, generate kode bayar.
  2. Jika sudah, silakan pilih salah satu jenis bank yang Anda gunakan. Nantinya akan muncul cara pembayaran di layar smartphone Anda.
  3. Ikuti petunjuk-petunjuknya, dan selesaikan pembayaran.
  4. Selesai.
Langkah Terakhir, Cetak dan Terbitkan e-TBPKP
© freepik.com
6
Langkah Terakhir, Cetak dan Terbitkan e-TBPKP

Terbitkan e-TBPKP lewat Aplikasi SIGNAL

Jika sudah membayar seluruh tagihan sebelumnya, Anda bisa mencetak e-TBPKP atau Tanda Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor. Seperti apa caranya? Silakan ikuti langkah-langkahnya di bawah.

  1. Pertama, masuk ke aplikasi SIGNAL dan pilih NRKB lalu klik “Lanjut”.
  2. Setelah itu, pilih opsi “Daftar e-TBPKP” dan klik “Lanjut”.
  3. Jika sudah, segera pilih e-TBPKP.
  4. Selanjutnya, detail dari e-TBPKP akan muncul di layar HP Anda.
  5. Langkah terakhir, unduh dokumen e-TBPKP tersebut.

Setelah dokumen e-TBPKP sudah terbit, Anda bisa mencetaknya sendiri atau mencetaknya di SAMSAT terdekat di daerah Anda. Selamat, Otopaps telah berhasil membayar pajak motor secara online

Tanya Jawab Seputar Cara Bayar Pajak Motor Online

Sebelum Anda berpindah ke bagian terakhir dari artikel ini, bacalah pertanyaan-pertanyaan di bawah. Semua pertanyaan ini populer dan paling banyak ditanyakan orang-orang tentang cara bayar pajak motor online. Yuk, simak!

Apakah bisa membayar pajak motor secara online?

Jawabannya bisa. Dengan perkembangan teknologi seperti sekarang, Anda sudah bisa membayar pajak motor Anda secara online menggunakan aplikasi SIGNAL. Prosesnya juga mudah dan tidak ribet.

Apa nama aplikasi bayar pajak motor?

Nama aplikasi bayar pajak online atau bayar SAMSAT online yang bisa Anda unduh di Google Play Store dan AppStore adalah SIGNAL alias Samsat Digital Nasional.

Bayar pajak motor bisa lewat apa saja?

Ada banyak cara yang bisa Anda lakukan untuk membayar pajak motor. Entah itu langsung datang ke SAMSAT di daerah Anda, menggunakan aplikasi SIGNAL, lewat website SAMSAT di samsatdigital.id, melalui sambara yang ada di aplikasi Sapawarga, maupun lewat website BAPENDA atau DISPENDA dari masing-masing daerah tempat Anda tinggal.

Khusus untuk pembayaran pajak motor melalui website BAPENDA, Anda bisa mengunjungi website BAPENDA yang sesuai dengan daerah dan provinsi tempat Anda tinggal. Untuk lebih jelasnya, poin-poin ini akan menjelaskannya.

  • BAPENDA Jatim atau Jawa Timur: Surabaya, Malang, Sidoarjo, Lamongan, Pasuruan, dan lain-lainnya
  • BAPENDA Jabar atau Jawa Barat: Bandung, Bekasi, Bogor, Depok, dan lain-lainnya.
  • BAPENDA DKI: Jakarta
  • BAPPEDA YOGYAKARTA: Jogja

Bayar STNK online bisa dimana saja?

Secara umum, Anda bisa membayar biaya perpanjangan STNK online melalui e-wallet seperti GoPay dari Tokopedia dan DANA atau PPOB (Payment Poin Online Bank) seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, dan lain-lainnya.

Kesimpulan: Cara Bayar Pajak Motor Online

Itulah sedikit panduan tentang 6 cara bayar pajak motor online yang bisa tim Otopapa berikan. Sekarang, semuanya kembali ke Anda. Jika Anda ingin kemudahan untuk membayar pajak motor secara online, Anda bisa ikuti langkah-langkah di atas dengan seksama. Jadi, tidak ada kata terlambat bayar pajak lagi. Akhir kata, semoga artikel ini membantu Otopaps memenuhi kewajiban!

Deskripsi setiap produk bersumber dari produsen/brand, situs marketplace, dan sebagainya. Harga yang tercantum di konten Otopapa adalah harga terendah di marketplace, toko, atau situs resmi produk saat konten dibuat.
Apabila Anda membeli produk yang disebutkan di konten ini, Otopapa mungkin akan menerima sebagian komisi dari hasil penjualan produk tersebut.

Komentar & Diskusi

Berikan ulasan mengenai konten ini, ulasan anda akan sangat berguna untuk kami dan pembaca lainnya, bantu pembaca lainnya mendapatkan banyak informasi

guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
Lihat Semua

Konten Serupa

Diliput oleh banyak media terpercaya di Indonesia

Detik.com Kompas.com Liputan6 Tribun Network Merdeka.com Tempo